Mengurus Pembuatan Paspor Baru Di Kantor Imigrasi Solo
Sunday, February 14, 2016
Tahun lalu, aku akhirnya mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi Surakarta. Beberapa tahun sebelumnya sebenernya si udah kepikiran untuk buat, namun karena belum tau mau dipake buat kemana, jadi belum aku buat juga. Sampai akhirnya karena ada urusan pekerjaan di luar Indonesia, akhirnya aku buat paspor juga dan memang ada rencana untuk jalan-jalan ke tempat yang membutuhkan paspor. Awalnya bingung gimana si caranya ngurus pembuatan paspor di kantor imigrasi, karena KTP ku masih KTP penduduk Lampung. Tapi ternyata tidak sesulit yang aku bayangkan jika kita ngurus pembuatan paspor sendiri di kantor imigrasi.
Mengurus pembuatan paspor baru tidak harus di kantor imigrasi sesuai dengan KTP, tapi bisa mengurus di kantor imigrasi mana saja yang menerima pengurusan pembuatan paspor. Daftar alamat kantornya ada di website imigrasi. Aku sendiri mengurus pembuatan paspor di kantor imigrasi Solo yang dekat dengan tempat tinggalku. Ada beberapa cara untuk mengurus pembuatan paspor, yaitu mengurus sendiri dengan datang langsung ke kantor imigrasi, lewat pendaftaran online, dan juga lewat perantara. Namun lewat perantara ini tidak disarankan, kecuali jika Anda memang tidak punya waktu untuk mengurusnya dan rela untuk mengeluarkan jumlah uang yang lebih banyak dari tarif normalnya.
Aku sendiri waktu itu mengurus paspor secara online dengan mengikuti petunjuk di website resmi dinas imigrasi yaitu imigrasi.co.id kemudian cari halaman layanan paspor online. Cukup mudah sebenarnya, hanya saja website sering down atau memang dibuat down, atau mungkin saking banyaknya yang akses, atau internetnya yang lambat, atau kadang berat banget bukanya, aku sendiri kurang paham kenapa. Mungkin internet yang aku pakai kurang cepet kali ya. Yang jelas beberapa kali coba akses selalu gagal ketika di akses pada jam kerja atau malam hari. Akhirnya aku coba akses dari rumah di pagi hari dan berjalan cukup lancar. Tadinya aku kira ada berkas yang harus kita upload, ternyata tidak ada. Jadi lebih praktis lagi.
Setelah bisa masuk ke halaman layanan pengurusan paspor online, isikan sesuai data pribadi sebenar-benarnya dan gunakan email anda yang valid. Untuk kolom “Jenis Permohonan” pilih paspor biasa atau paspor yang anda butuhkan mungkin perpanjang ganti halaman atau yang lainnya. Namun untuk kolom “Jenis Paspor” pilih 48H Perorangan. Ada 2 jenis paspor perorangan yakni jenis paspor 48 Halaman ialah paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24 Halaman adalah paspor yang umumnya sejak dulu diperuntukkan untuk Tenaga Kerja Indonesia. Dan tentu saja aku pilih untuk buat paspor biasa perorangan 48 halaman. Setelah mengisi lengkap form secara online ini dan memilih kantor imigrasi mana kita akan mengurus pembuatan paspor ini, akan ada pilihan kapan kita akan buat janji untuk wawancara. Nah sebelum itu diberi selang waktu 2 minggu untuk pembayaran. Setelah memilih rentang tanggal yang diinginkan untuk membayar biaya, semua dah oke, dan sistem akan langsung mengirimkan e-mail konfirmasi ke email yang digunakan untuk mendaftar.
Setelah semua sudah selesai, sistem akan mengirimkan e-mail konfirmasi kepada pemohon dan kita perlu untuk cek e-mail dan melakukan pembayaran sebelum melakukan proses selanjutnya. Email ini berisi data yang kita isikan dan juga surat bukti pengantar pembayaran ke Bank BNI. Jangan lupa untuk print bukti pengantar ke bank ini dan bayar ke teller BNI terdekat. Setelah itu maka anda harus membayar sejumlah uang yang tertera ke bank BNI sebesar Rp.355.000 ditambah biaya administrasi 5 ribu rupiah. Katanya si lewat ATM BNI bisa, cuma aku belum pernah coba. Setelah itu, kita akan mendapat tanda bukti pembayaran berisi kode nomor verifikasi pembayaran online dan nota yang nantinya akan digunakan untuk verfikasi berkas ketika wawancara. Kayaknya si biaya nya sampai sekarang belum naik, masih segitu. Hanya saja jika lewat perantara atau jasa pihak ketiga untuk pembuatan paspor baru pasti lebih banyak dari itu.
Setelah membayar, klik link konfirmasi yang ada di dalam email yang dikirimkan untuk melakukan verifikasi pembayaran. Pastikan koneksi internet lancar. Sebaiknya lakukan pada tengah malam atau pagi hari. Jika berhasil, kita akan mendapatkan kembali email dari imigrasi. Tinggal datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas, foto, dan wawancara. Jangan lupa untuk mencetak lampiran surat pengantar yang terlampir di email tersebut. Kemudian sampailah aku pada tahap datang ke kantor imigrasi di Solo yang berada di jalan Adi Sucipto, Colomadu. Aku pun sudah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti fotokopi ktp, kartu keluarga, akta kelahiran, foto copy ijasah, bukti pembayaran dari bank BNI, surat konfirmasi kedatangan yang dikirim melalui email setelah melakukan pembayaran. Dan tidak lupa bawa dokumen-dokumen asli dari fotocopy tersebut untuk dicek pada saat wawancara.
Aku datang ke kantor imigrasi Solo, sekitar jam 8.45 pagi pada hari sesuai yang dijadwalkan. Tidak lupa untuk pake baju yang rapi dan sopan. Sampai sana kemudian masuk, dan mengambil nomor antrian melalui mesin yang ada. Ada pemisahan antrian untuk yang daftar online dan daftar offline. Dan aku dapat nomor antrian terakhir, karena di kantor ini ternyata hanya dibatasi sekitar 100 permohonan paspor baru perhari atau 50 pemohon untuk pendaftaran online dan 50 pemohon untuk offline. Ada antrian prioritas juga untuk ibu hamil dan lansia agar lebih mudah. Aku jadi ngerti kenapa kalo pagi lewat kantor imigrasi ini, sudah ramai orang antri atau menunggu di luar. Padahal kantor belum buka. Menunggu dipanggil sekitar satu jam ternyata cuma untuk dapet nomor antrian wawancara dan pengecekan dokumen. Dan ternyata, berkasku kurang satu, yaitu surat keterangan kerja di Solo, karena aku bukan warga Solo. Jadi si ibu yang ngecek berkasku kemudian ngasih nomor antrian dengan syarat dan nyuruh aku balik ke kantor untuk meminta surat tersebut. Karena antrian masih panjang, jadwal wawancara ku setelah jam istirahat. Jadi aku sempat untuk bolak balik ke kantor untuk meminta surat tersebut dari HRD.
Setelah solat zuhur, kemudian aku balik ke kantor imigrasi Solo dan kemudian antri lagi. Gak lama, cuma 20 menit kemudian aku dipanggil untuk wawancara oleh salah satu petugas. Dia melakukan pengecekan berkas dan mengajukan beberapa pertanyaan seperti tinggal dimana, kerja dimana, bagian apa, perusahaannya bidang apa, alasan bikin paspor buat apa, tujuan negaranya kemana, kapan mau berangkatnya dan pulangnya serta yang menyebalkan adalah ditanya kapan nikah? #eh. Setelah itu, di foto dan diambil sidik jarinya. Pas di foto paspor pengen gaya ala-ala Mr. Beans tapi gak jadi. hahaha. Udah gitu aja. Kemudian si bapak bilang paspor akan jadi sekitar 3-5 hari lagi.
Karena aku datang hari rabu, dia nyuruh aku ambil paspornya pas hari selasa di minggu selanjutnya yang bisa diambil di counter bagian pengambilan paspor baru jam 10 siang. Kalo hari Selasa nanti pasti udah jadi, dari pada bolak balik ngecek, kata si bapak. Dan bener, pas hari selasa aku kesana. Ngisi buku antrian pengambilan dan bukti pengambilan, lalu antri, dipanggil dan ngisi surat tanda terima paspor dan ngasih tanda tangan di paspor. Jadi deh. Jadi kalo dipikir yang bedain daftar online sama ngurus langsung adalah kita gak perlu antri untuk ambil berkas dan isi berkas di tempat. Jadi gak sepenuhnya online, tetap ada tahap wawancara dan foto untuk membuat paspor ini. Itu aja sih. Semoga bermanfaat.
7 comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteBang, kok saya ga nemu link "Pra Permohonan Personal' ya? Coba ketik ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml juga gak bisa. Padahal homepage dan web imigrasi sendiri aja udah bisa diakses
ReplyDeleteSaya coba akses imigrasi.co.id barusan malah gak bisa. Hehehe. Mungkin sedang maintenance atau error. Atau mungkin link nya sudah ganti baru dengan sistem dan tampilan baru. Maaf belum bisa bantu.
Deletebang ngisi alamatnya menggunakan alamat ktp apa yang sekarang di Solo?
ReplyDeleteNgikutin alamat ktp.
DeleteKalau yang belum bekerja, atau pekerjaannya wiraswasta surat keterangannya bagaimana ya?
ReplyDeleteKayaknya bisa pakai Surat Pernyataan Orang Tua (SPOT). Form nya bisa minta ke kantor imigrasi. Atau coba tanya ke kantor imigrasi buat update aturan terbarunya. :)
Delete